Melaksanakan ibadah umroh menjadi impian bagi banyak umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah ini dianggap sebagai salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, selain haji yang lebih utama. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan umroh? Bagaimana hukumnya dalam Islam, dan apa saja syarat serta larangannya? Artikel ini akan membahas semua aspek tersebut secara mendalam.
1. Pengertian Umroh
Secara bahasa, umroh berasal dari kata i’timar, yang berarti “berkunjung” atau “ziarah.” Dalam konteks syariah Islam, umroh diartikan sebagai ibadah yang dilakukan dengan cara mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah dengan tata cara tertentu, seperti thawaf, sa’i, dan tahallul. Umroh sering disebut sebagai “haji kecil” karena pelaksanaannya mirip dengan ibadah haji, namun dengan rangkaian yang lebih sederhana dan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak seperti haji yang hanya dilakukan pada waktu tertentu, yakni pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah umroh mengandung dimensi spiritual yang sangat dalam. Umat Muslim yang melaksanakan umroh diharapkan bisa mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya. Meskipun tidak seberat haji, umroh tetap memiliki keutamaan yang besar dalam kehidupan seorang Muslim.
2. Hukum Umroh
Dalam kajian hukum Islam, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menganggapnya wajib, dan ada pula yang memandangnya sebagai sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Mari kita lihat dua pendapat tersebut secara lebih detail:
a. Pendapat Wajib
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa umroh adalah wajib bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Mereka mendasarkan pendapat ini pada ayat dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196).
Dari ayat ini, mereka menyimpulkan bahwa perintah haji dan umroh memiliki sifat wajib bagi yang mampu. Dalam hal ini, kewajiban umroh mirip dengan kewajiban haji, yaitu hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang memiliki kemampuan finansial dan fisik.
b. Pendapat Sunnah Muakkad
Pendapat kedua datang dari ulama seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa umroh tidak wajib, melainkan sunnah muakkad. Mereka menganggap bahwa ayat dalam Surah Al-Baqarah yang disebutkan sebelumnya hanya menguatkan kewajiban haji, sedangkan umroh tidak diwajibkan. Namun, tetap saja, umroh memiliki nilai yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya.
Meski ada perbedaan pendapat, umroh tetap merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Di antaranya adalah penghapusan dosa dan peningkatan spiritual bagi yang melaksanakannya dengan niat tulus.
3. Syarat Umroh
Sebelum melaksanakan umroh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim. Syarat-syarat ini mirip dengan syarat haji, dan tanpa memenuhinya, ibadah umroh tidak dianggap sah. Berikut adalah syarat-syarat umroh yang perlu diketahui:
a. Beragama Islam
Syarat utama untuk melaksanakan umroh adalah beragama Islam. Ibadah ini hanya diperuntukkan bagi umat Muslim, dan tidak berlaku bagi orang yang belum memeluk agama Islam.
b. Baligh dan Berakal
Syarat selanjutnya adalah seorang Muslim yang akan melaksanakan umroh harus sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan umroh, meskipun mereka tetap bisa ikut serta dalam perjalanan umroh bersama keluarganya. Namun, pahala umroh mereka akan dihitung setelah mereka mencapai usia baligh.
c. Mampu (Istitha’ah)
Kemampuan di sini mencakup kemampuan finansial dan fisik. Seorang Muslim yang ingin melaksanakan umroh harus memiliki kemampuan untuk membiayai perjalanannya serta menanggung biaya hidup keluarganya yang ditinggalkan. Selain itu, mereka juga harus sehat secara fisik, atau jika tidak, mereka bisa meminta bantuan pendamping untuk membantu dalam pelaksanaan umroh.
d. Merdeka
Syarat ini mengacu pada kondisi kebebasan seseorang. Di masa lalu, ada kondisi perbudakan di beberapa wilayah, dan seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun, dalam konteks modern, hampir seluruh umat Muslim di dunia adalah merdeka, sehingga syarat ini menjadi relevan untuk semua.
e. Didampingi Mahram bagi Wanita
Bagi wanita, ada tambahan syarat yaitu harus didampingi oleh mahram, seperti suami, ayah, saudara kandung laki-laki, atau kerabat dekat yang tidak boleh dinikahi. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wanita selama perjalanan umroh. Di beberapa negara, termasuk Arab Saudi, aturan ini masih diterapkan dengan ketat.
4. Larangan Umroh
Selama melaksanakan ibadah umroh, ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh setiap jamaah. Larangan-larangan ini berkaitan dengan kondisi ihram, yaitu keadaan khusus yang menandai dimulainya ibadah umroh. Jika larangan ini dilanggar, maka jamaah umroh harus membayar dam (denda), kecuali ada alasan syar’i yang memperbolehkannya.
Berikut adalah beberapa larangan selama pelaksanaan umroh:
a. Memakai Pakaian Berjahit bagi Laki-laki
Selama dalam kondisi ihram, laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang berjahit, seperti baju, celana, atau kaos. Mereka harus mengenakan dua helai kain ihram yang tidak berjahit, yaitu satu kain untuk menutupi bagian bawah tubuh dan satu kain untuk bagian atas. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kepada aturan syariah dan menunjukkan kesederhanaan di hadapan Allah SWT.
b. Menutup Kepala bagi Laki-laki
Laki-laki yang sedang dalam kondisi ihram juga dilarang menutup kepalanya dengan topi, sorban, atau benda lain. Kepala harus dibiarkan terbuka sebagai bagian dari tata cara ihram yang benar.
c. Memakai Parfum
Baik laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan parfum selama dalam kondisi ihram. Hal ini termasuk larangan untuk menggunakan sabun atau produk perawatan tubuh yang mengandung wangi-wangian. Jamaah umroh dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan tanpa menggunakan bahan-bahan yang mengandung wewangian.
d. Memotong Rambut atau Kuku
Selama berada dalam kondisi ihram, jamaah umroh dilarang memotong rambut atau kuku. Larangan ini berlaku hingga proses tahallul, yaitu ritual yang menandai berakhirnya ihram dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut kepala. Larangan ini menunjukkan penghormatan terhadap kondisi ihram yang sakral.
e. Berburu atau Membunuh Hewan
Salah satu larangan yang juga diterapkan dalam ibadah umroh adalah berburu atau membunuh hewan. Larangan ini bersifat mutlak, baik untuk hewan yang hidup di darat maupun di laut. Hal ini melambangkan rasa kasih sayang dan penghormatan terhadap semua makhluk Allah selama pelaksanaan ibadah umroh.
f. Hubungan Suami Istri
Berhubungan intim antara suami istri dilarang selama dalam kondisi ihram. Larangan ini termasuk segala bentuk tindakan yang mengarah pada hubungan seksual, seperti bercumbu atau berciuman. Jamaah umroh harus menjaga kesucian ihram mereka hingga ibadah umroh selesai.
g. Melakukan Akad Nikah
Selama dalam kondisi ihram, jamaah dilarang melakukan akad nikah, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Larangan ini berlaku hingga ihram dicabut setelah tahallul.
h. Mengucapkan Kata-Kata Kotor atau Melakukan Perbuatan Maksiat
Selain larangan yang bersifat fisik, jamaah umroh juga diharuskan menjaga tutur kata dan perilaku selama menjalankan ibadah. Mengucapkan kata-kata kotor, mengumpat, atau melakukan perbuatan maksiat sangat dilarang dalam kondisi ihram. Jamaah diharapkan menjaga kesucian spiritual mereka selama beribadah.
Terkait umroh ini, yuk raih kesempatan melaksanakan umroh dengan tenang dan khusyuk bersama Arrayyan Al Mubarak, travel umroh terbaik yang siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir. Dengan memahami pentingnya syarat, hukum, dan larangan umroh seperti yang dijelaskan di atas, kami memastikan ibadah Anda berjalan sesuai dengan syariat. Nikmati paket umroh lengkap dengan pembimbing berpengalaman, fasilitas hotel berbintang dekat Masjidil Haram, serta layanan perjalanan yang di tanah suci yang nyaman dan aman. Dengan Arrayyan Al Mubarak, wujudkan umroh yang sempurna dan bermakna.