Rukhsah dalam Haji: Artinya, Contoh, Hingga Himbauan Kemenag

Islam memberikan keringanan, atau yang dikenal dengan rukhsah, untuk memudahkan umatnya dalam melaksanakan ibadah, termasuk haji. Rukhsah dalam haji berkaitan dengan tata cara ibadah yang dilakukan di Tanah Suci.

Menurut buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya H. Syaiful Alim, Lc, rukhsah atau takhfif adalah bentuk keringanan dalam ibadah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, yaitu mengurangi atau menghilangkan kesulitan. Prinsip ini menghasilkan kaidah fiqh al-masyaqqah tajlibut taisir, yang berarti “kesulitan membawa kemudahan.” Rukhsah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak ingin memberatkan umatnya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran.

هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Allah telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Lantas, rukhsah apa saja yang ada dalam ibadah haji? Berikut penjelasannya.

Pengertian Rukhsah dalam Haji

Secara bahasa, rukhsah berarti “keringanan.” Sedangkan secara istilah, rukhsah adalah ketetapan yang diberikan Allah sebagai kemudahan khusus bagi umat Islam.

Dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Gus Arifin, rukhsah diberikan ketika terdapat halangan berat (udzur syar’i) seperti dalam keadaan sakit, bepergian, lupa, atau menghadapi kesulitan lain. Beberapa faktor yang melandasi rukhsah meliputi perjalanan jauh, sakit, paksaan, atau kekurangan daya dan akal.

Haji sendiri terdiri dari rangkaian ibadah yang mungkin berat bagi sebagian orang, seperti lansia, ibu hamil, atau orang dengan keterbatasan fisik. Oleh karena itu, Allah memberikan rukhsah bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.

Contoh Rukhsah dalam Haji bagi Lansia

Berikut adalah beberapa bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada jamaah haji lanjut usia, berdasarkan panduan dalam buku Solusi Hukum Manasik Jamaah Udzur oleh Ahmad Kartono, serta buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Niat Ihram Bersyarat

Untuk jamaah haji lansia atau yang memiliki kondisi fisik lemah, disarankan melakukan niat ihram dengan bersyarat. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi jika terjadi kendala selama menjalankan ibadah haji.

Niat ihram bersyarat atau isytirat memungkinkan jamaah membatalkan ihram jika mereka menghadapi kesulitan, seperti yang dijelaskan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Manfaatnya adalah, pertama, jika jamaah mengalami hambatan seperti sakit atau kehabisan bekal, mereka dapat melakukan tahallul. Kedua, jika tahallul dilakukan dengan niat bersyarat, mereka tidak diwajibkan membayar denda (dam) atau berpuasa.

Contoh dari niat ihram bersyarat ini bisa dilihat pada kisah Nabi Muhammad SAW dengan Dhuba’ah binti Zubair, seperti diriwayatkan dalam hadits oleh Bukhari dan Muslim.

Dibolehkan Thawaf saat Najis

Jamaah haji lansia yang menderita kondisi seperti wasir, inkontinensia urin, atau istihadhah dapat tetap melaksanakan thawaf, dan ibadah tersebut tetap dianggap sah tanpa ada sanksi.

Thawaf dengan Bantuan Kursi Roda atau Skuter

Menggunakan kursi roda atau skuter untuk thawaf diperbolehkan bagi jamaah yang uzur, termasuk lansia. Beberapa mazhab, seperti Syafi’i dan Hanafi, membolehkan penggunaan kendaraan bagi mereka yang membutuhkan. Namun, mazhab Hanafi hanya membolehkan berjalan kaki jika tanpa uzur, dan mazhab Maliki umumnya tidak mengizinkan penggunaan kendaraan kecuali ada alasan khusus.

Tidak Harus Salat Setiap Waktu di Masjidil Haram

Jamaah lansia, yang memiliki kondisi fisik atau risiko tinggi, tidak diharuskan melaksanakan salat di Masjidil Haram setiap waktu. Mereka diperbolehkan salat di hotel atau masjid terdekat di sekitar Tanah Haram, karena pahala salat di seluruh Makkah sama dengan salat di Masjidil Haram. Hal ini dijelaskan dalam kitab Akhbaru Makkah oleh Ibnu Abbas.

Keringanan dalam Melakukan Sa’i

Jika jamaah haji tidak mampu melakukan tujuh kali perjalanan sa’i karena kondisi fisik, Imam Hanafi menyebutkan bahwa jika mereka menyelesaikan minimal empat kali perjalanan, haji tetap sah dengan kewajiban membayar denda. Namun, jika hanya tiga kali atau kurang, mereka wajib membayar fidyah per satu perjalanan.

Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina dapat ditiadakan untuk jamaah lansia yang memiliki kondisi tertentu. Meski mabit merupakan bagian dari wajib haji, beberapa keadaan seperti kemacetan parah atau kondisi kesehatan dapat menjadi alasan untuk meninggalkannya, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Kafi oleh Imam Nawawi.

Dibolehkan Mewakilkan Lontar Jumrah

Kewajiban melontar jumrah dapat diwakilkan untuk jamaah lansia. Keluarga atau pendamping dapat melakukannya atas nama jamaah yang tidak mampu, dengan syarat bahwa si wakil melontar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mewakili.

Tidak Diwajibkan Thawaf Wada’

Bagi jamaah lansia, kewajiban thawaf wada’ atau thawaf perpisahan dapat ditiadakan. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan pengecualian untuk orang-orang yang memiliki kendala, seperti wanita yang mengalami haid atau orang dengan kondisi fisik tertentu.

Himbauan Kemenag bagi Lansia terkait Rukhsah dalam Haji

By Kemenag

Pada musim haji tahun 1445 H/2024 M, hampir 45 ribu jamaah haji berusia 65 tahun ke atas, sekitar 21% dari kuota haji reguler, mengikuti ibadah ini. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengusung tema Haji Ramah Lansia guna memberikan pelayanan terbaik bagi mereka.

Widi Dwinanda, perwakilan dari Media Center Kemenag, mengungkapkan bahwa dalam buku panduan yang diterbitkan Kemenag, terdapat berbagai kemudahan bagi jamaah lansia. Salah satu contohnya adalah membolehkan mereka salat di hotel atau masjid terdekat dan tetap mendapatkan pahala yang setara dengan salat di Masjidil Haram.

Kemudahan lain adalah boleh diwakilkan dalam melontar jumrah jika jamaah lansia tidak mampu melakukannya sendiri. Thawaf Ifadhah, yang merupakan rukun haji, juga dapat dilakukan dengan bantuan kursi roda atau skuter. Dengan adanya rukhsah ini, Widi berharap agar jamaah lansia dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Yuk nikmati ibadah haji yang khusyuk dan nyaman dengan Paket Haji Arrayyan Al Mubarak, pilihan tepat untuk jamaah lansia dan mereka yang membutuhkan fasilitas khusus. Arrayyan Al Mubarak hadir untuk memastikan perjalanan haji Anda tetap lancar, aman, dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *