Sah ! Vaksin Meningitis tidak wajib sebagai syarat umrah

Sah ! Vaksin Meningitis tidak wajib sebagai syarat umrah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Sebaliknya, vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib bagi jamaah haji.

Keterangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022. Surat edaran tersebut dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, tidak ada larangan bagi jamaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *