Dalam kehidupan seorang Muslim, menunaikan ibadah di Tanah Suci merupakan dambaan dan cita-cita mulia. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan adalah umrah. Meskipun seringkali dianggap sebagai pelengkap ibadah haji, umrah memiliki kedudukan tersendiri dalam syariat Islam. Banyak umat Muslim bertanya-tanya, “Apa hukum umrah sebenarnya?”, “Apakah umrah wajib seperti haji atau sunnah?”. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri bersama dalil dan hukum umrah menurut empat mazhab utama dalam Islam.
Dalil Umroh
Secara bahasa, ‘umrah (عُمرة) berarti berkunjung. Dalam istilah syar’i, umrah adalah ziarah ke Baitullah (Ka’bah) dengan tata cara tertentu, yakni melakukan ihram, thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjadi dasar hukum umroh yang kuat dalam syariat. Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan bahwa umrah adalah ibadah yang disyariatkan dan memiliki tempat dalam rukun Islam meskipun tidak seutama haji.
Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Umrah ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan selain surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan keutamaan ibadah umrah, bahwa ia menjadi sebab diampuninya dosa-dosa seorang Muslim, dan menunjukkan bahwa hukum ibadah umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan.
Hukum Umroh menurut 4 Mazhab
Berbeda dengan haji yang hukumnya wajib bagi yang mampu, hukum umrah menjadi titik bahas tersendiri dalam fiqih Islam. Empat mazhab memiliki pandangan berbeda tentang hukum melaksanakan umrah adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Umrah Wajib Sekali Seumur Hidup
Mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Hanabilah berpandangan bahwa hukum umrah adalah wajib setidaknya sekali seumur hidup, bagi yang mampu. Pandangan ini berdasarkan pada perintah dalam QS. Al-Baqarah: 196 yang bersifat amr (perintah), dan hukum asal dari perintah adalah wajib.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmū’:
“Umrah itu wajib menurut kami, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan sebagian besar ulama salaf.”
Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa kontemporer seperti yang tercantum di situs Hukum Umroh Rumaysho, yang menyatakan bahwa umrah memiliki dasar syar’i yang kuat untuk diwajibkan bagi yang mampu secara fisik dan finansial.
2. Mazhab Maliki dan Hanafi: Umrah Sunnah Muakkadah
Sebaliknya, mazhab Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa hukum umrah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), tetapi tidak sampai pada tingkat wajib.
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa umrah bukan bagian dari kewajiban utama dalam Islam, namun tetap merupakan ibadah yang sangat dianjurkan karena banyaknya dalil keutamaannya.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: “Bagaimana hukum umrah sebelum haji?”
Menurut keempat mazhab, umrah boleh dilakukan sebelum haji, dan tidak disyaratkan harus menunaikan haji terlebih dahulu. Bahkan banyak yang memilih umrah sebagai latihan spiritual sebelum menunaikan ibadah haji.
Penjelasan Tambahan: Hukum Umrah dalam Pandangan Kontemporer
Dalam situs NU Online, hukum ibadah umrah juga dijelaskan secara komprehensif. Menurut pandangan Nahdlatul Ulama, umrah tetap merupakan ibadah yang disyariatkan, dengan hukum yang bisa menjadi wajib, sunnah, atau bahkan mubah tergantung pada niat dan kondisi seseorang.
Contohnya, hukum umrah sunnah apabila seseorang sudah pernah menunaikannya sekali dalam hidup dan ingin mengulanginya, maka keumrahannya berikutnya adalah sunnah.
Syarat dan Tata Cara Umrah
Sebelum menunaikan ibadah ini, penting bagi jamaah untuk memahami syarat umrah, di antaranya:
- Islam
- Baligh dan berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Mampu secara fisik dan finansial
Sedangkan tata cara umroh yang benar dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ adalah:
- Ihram dari miqat
- Thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
- Tahallul (mencukur atau memotong rambut)
Refleksi dan Penutup
Setelah memahami berbagai pendapat ulama tentang hukum ibadah umrah, kita bisa menarik benang merah bahwa umrah adalah ibadah agung yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi wajib tergantung pada kemampuan dan niat seorang Muslim. Umrah bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci, melainkan perjalanan hati dan jiwa menuju kedekatan dengan Allah ﷻ.
Hukum ibadah umrah adalah bagian dari kasih sayang Allah, yang membuka banyak pintu pahala dan pengampunan. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki dan kesehatan, jangan ragu untuk segera merencanakan keberangkatan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Bersegeralah menunaikan haji dan umrah, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya.”
(HR. Ahmad)
Mari jadikan umrah sebagai langkah awal kita untuk mendekat pada Allah dan menyucikan hati. Semoga setiap langkah kita di bumi Allah, khususnya di tanah Haram, menjadi saksi atas cinta kita kepada-Nya.
Ingin segera menunaikan umrah yang mabrur dan sesuai syariat? Percayakan perjalanan suci Anda kepada Arrayyan Travel, mitra terpercaya dalam perjalanan ruhani menuju Baitullah.