Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan ketika seseorang menunaikan ibadah haji maupun umroh. Ibadah ini melibatkan berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dengan arah berlawanan jarum jam. Meskipun tampak sederhana, Tawaf memiliki makna yang mendalam serta aturan-aturan yang harus diikuti agar sah dan diterima. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu Tawaf, jenis-jenisnya, tata caranya, dan syarat sah yang harus dipenuhi.
Apa Itu Tawaf?
Tawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam arah berlawanan dengan jarum jam. Dalam bahasa Arab, kata “Tawaf” berasal dari kata “taafa,” yang berarti mengelilingi atau berputar. Tawaf merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umroh yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah. Ibadah ini memiliki makna simbolis, yaitu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pengakuan terhadap kebesaran-Nya.
Tawaf juga merepresentasikan keharmonisan alam semesta yang berputar, dari planet hingga atom, semuanya beredar dalam orbit yang ditentukan oleh Allah. Saat seseorang melaksanakan Tawaf, mereka diingatkan akan ketergantungan mereka pada Allah dan kehendak-Nya. Dalam pelaksanaannya, Tawaf tidak hanya tentang fisik mengelilingi Ka’bah, tetapi juga melibatkan refleksi spiritual dan doa yang diucapkan selama putaran tersebut.
Macam-Macam / Jenis Tawaf
Tawaf terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan waktu pelaksanaannya. Setiap jenis Tawaf memiliki ketentuan tersendiri dan dilakukan dalam konteks ibadah tertentu. Berikut adalah beberapa jenis Tawaf yang umum dikenal:
Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan setelah wukuf di Arafah dan melempar jumrah di Mina. Tawaf ini merupakan syarat sah haji, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Jika Tawaf Ifadah tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah.
Tawaf Qudum
Tawaf Qudum dilakukan saat jamaah haji atau umroh pertama kali tiba di Masjidil Haram. Tawaf ini bersifat sunnah, namun dianjurkan sebagai bentuk penghormatan atas kedatangan di tanah suci. Biasanya, jamaah melakukan Tawaf Qudum sebelum melaksanakan rangkaian ibadah lainnya.
Tawaf Wada’
Tawaf Wada’ adalah Tawaf perpisahan yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah. Tawaf ini wajib dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum pulang ke tanah air. Tawaf Wada’ menandakan perpisahan dengan tanah suci dan doa agar bisa kembali lagi di masa depan.
Tawaf Sunnah
Tawaf Sunnah dapat dilakukan kapan saja oleh siapa saja yang berada di Masjidil Haram, bahkan oleh mereka yang tidak sedang melaksanakan haji atau umroh. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk ibadah sunnah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Tawaf Umrah
Tawaf Umrah adalah bagian dari rangkaian ibadah umroh. Setiap jamaah umroh wajib melaksanakan Tawaf ini setelah melakukan ihram dan sebelum melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Tanpa melaksanakan Tawaf Umrah, ibadah umroh tidak sah.
Setiap jenis Tawaf memiliki aturan yang berbeda dalam hal waktu pelaksanaannya, namun inti dari setiap Tawaf tetap sama: mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan penuh kesadaran spiritual.
Tata Cara Tawaf
Agar ibadah Tawaf sah dan diterima, ada tata cara yang harus diikuti dengan benar. Berikut ini adalah langkah-langkah pelaksanaan Tawaf:
Niat Tawaf
Sebelum memulai Tawaf, jamaah harus meniatkan dalam hati untuk melaksanakan ibadah ini semata-mata karena Allah. Niat tidak perlu diucapkan keras-keras, cukup di dalam hati.
Berwudhu
Sama seperti dalam ibadah shalat, pelaksanaan Tawaf memerlukan keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Oleh karena itu, jamaah harus berwudhu terlebih dahulu sebelum memulai Tawaf. Jika wudhu batal di tengah pelaksanaan Tawaf, maka jamaah harus berhenti, berwudhu kembali, dan melanjutkan Tawaf dari putaran yang terakhir.
Memulai dari Hajar Aswad
Tawaf dimulai dari sudut Ka’bah yang terdapat Hajar Aswad. Jamaah dianjurkan untuk menyentuh atau mencium Hajar Aswad, namun jika tidak memungkinkan karena keramaian, cukup dengan memberi isyarat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengucapkan “Bismillah, Allahu Akbar”.
Mengelilingi Ka’bah
Jamaah harus mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dalam arah berlawanan jarum jam. Setiap putaran dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Selama Tawaf, jamaah dianjurkan untuk berdoa dan berzikir, mengingat kebesaran Allah.
Menjaga Posisi Bahu
Saat melakukan Tawaf, bahu kiri jamaah harus selalu berada di sisi Ka’bah, artinya jamaah harus menghadap ke arah berlawanan jarum jam. Selain itu, jamaah diharuskan menjaga ketertiban, tidak boleh berdesak-desakan, dan harus saling menjaga satu sama lain.
Ramal pada Tiga Putaran Pertama
Bagi laki-laki, sunnah untuk berlari-lari kecil atau ramal pada tiga putaran pertama. Namun, ini hanya dilakukan jika situasi memungkinkan dan tidak membahayakan jamaah lainnya. Sedangkan pada empat putaran berikutnya, jamaah berjalan dengan tenang.
Selesai di Hajar Aswad
Tawaf selesai setelah jamaah menyelesaikan tujuh putaran. Setelah itu, jamaah disunnahkan untuk melaksanakan shalat sunnah Tawaf di belakang Maqam Ibrahim, atau jika tidak memungkinkan, di tempat mana saja di Masjidil Haram.
Syarat Sah Tawaf
Tawaf yang dilakukan harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan diterima oleh Allah. Berikut ini adalah syarat-syarat sah Tawaf:
Suci dari Hadas
Jamaah harus dalam keadaan suci, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Wudhu menjadi syarat sah dalam pelaksanaan Tawaf. Jika wudhu batal saat melakukan Tawaf, maka jamaah harus berhenti dan berwudhu kembali sebelum melanjutkan.
Menutupi Aurat
Jamaah wajib menutupi aurat selama melaksanakan Tawaf, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutupi adalah antara pusar hingga lutut, sementara bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Mengelilingi Ka’bah
Tawaf harus dilakukan dengan benar, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam arah berlawanan dengan jarum jam. Putaran harus dilakukan dengan utuh, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama. Jika salah satu putaran kurang, maka Tawaf dianggap tidak sah.
Ka’bah di Sebelah Kiri
Selama Tawaf, Ka’bah harus selalu berada di sisi kiri jamaah. Artinya, jamaah harus mengikuti arah berlawanan jarum jam, dan tidak boleh berjalan dengan arah yang berlawanan atau melanggar aturan tersebut.
Dilakukan di Masjidil Haram
Tawaf hanya sah jika dilakukan di dalam area Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah secara fisik. Tawaf yang dilakukan di tempat lain tidak dianggap sah.
Tujuh Putaran
Syarat utama Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Jika putarannya kurang, maka Tawaf dianggap tidak sah. Setiap putaran harus utuh dan dimulai dari titik Hajar Aswad.
Tawaf adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dan kedudukan penting dalam pelaksanaan haji dan umroh. Memahami tata cara dan syarat sahnya menjadi kunci agar ibadah ini dapat dilakukan dengan benar dan diterima oleh Allah. Melalui Tawaf, seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah, merenungkan kebesaran-Nya, serta memperbaharui komitmen untuk terus hidup dalam ketaatan dan keimanan.
Menunaikan ibadah Umrah dengan Arrayyan Al Mubarak adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin merasakan keutamaan dari setiap rangkaian ibadah, termasuk tawaf.