Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.
Penerapan peraturan baru ini sempat membuat masyarakat bingung. Sebagian dari mereka mempertanyakan kejelasan aturan ini di media sosial. Akibat keriuhan ini, belakangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka kemungkinan untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut sampai sosialisasi rampung.
“Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas,” kata Zulhas dikutip dari Detikfinance, Senin (18/3/2024).
Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).
Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).
Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah. Bea Cukai menekankan apabila barang yang dibawa merupakan barang yang dibatasi importasinya oleh Permendag 36, maka kelebihan barang yang dibawa akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.