Haji adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan tertinggi seorang muslim kepada Allah Swt. Bersama dengan syahadat, salat, zakat, dan puasa Ramadan, haji menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi pondasi keimanan seorang muslim.
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Bagi mereka yang berkesempatan melaksanakannya, haji adalah momen sakral yang tidak hanya mempererat hubungan dengan Allah, tetapi juga menyatukan umat Islam dalam satu ikatan ukhuwah yang luar biasa.
Fiqih Haji
Agar pelaksanaan ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat, maka penting bagi setiap muslim memahami fiqih haji, mulai dari pengertian, hukum, syarat wajib, rukun, hingga kewajiban-kewajibannya.
Pengertian Haji
Secara bahasa, kata “haji” berasal dari bahasa Arab الحج yang berarti “menyengaja” atau “bermaksud menuju”. Dalam konteks syariat, haji bermakna menyengaja pergi ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu pada waktu yang sudah ditentukan.
Haji tidak dapat dilakukan sembarangan waktu. Pelaksanaannya hanya sah pada bulan-bulan haji, yakni Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijjah. Dengan demikian, haji memiliki perbedaan mendasar dengan umrah yang bisa dilakukan sepanjang tahun.
Pelaksanaan haji adalah manifestasi dari kepatuhan seorang hamba kepada Allah Swt., sekaligus perjalanan spiritual untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Hukum Haji
Hukum haji adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Selain itu, Rasulullah saw. juga menegaskan dalam hadisnya:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa haji bukanlah ibadah sunnah atau pilihan, melainkan kewajiban yang menjadi pilar keislaman.
Syarat Wajib Haji
Tidak semua muslim wajib melaksanakan haji. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban ini berlaku:
- Islam – Haji hanya sah dan wajib bagi seorang muslim.
- Balig – Anak-anak yang belum balig tidak terkena kewajiban haji. Jika melaksanakan, hanya dihitung sebagai sunnah.
- Berakal – Orang dengan gangguan jiwa tidak diwajibkan haji.
- Merdeka – Pada masa lalu, syarat ini menegaskan bahwa haji hanya wajib bagi yang tidak dalam perbudakan.
- Mampu (istitha’ah) – Kemampuan ini mencakup fisik, finansial, keamanan perjalanan, serta kesempatan waktu.
Seseorang yang belum memenuhi syarat-syarat ini tidak dibebani kewajiban haji. Namun jika syarat sudah terpenuhi, menunda-nunda haji tanpa alasan yang sah termasuk kelalaian dalam agama.
Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang wajib dilakukan dan tidak bisa digantikan dengan dam (denda). Jika salah satunya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji terdiri dari:
- Ihram – Berniat masuk ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram.
- Wukuf di Arafah – Puncak haji yang dilakukan pada 9 Zulhijjah, sejak tergelincir matahari hingga terbenam.
- Tawaf Ifadhah – Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf.
- Sai – Berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah.
- Tahallul – Mencukur atau memendekkan rambut sebagai tanda berakhirnya larangan ihram.
- Tertib – Melaksanakan rukun-rukun haji sesuai urutannya.
Tanpa rukun ini, ibadah haji tidak akan sah. Karena itu, setiap jemaah harus benar-benar memahami dan mempersiapkan diri untuk melaksanakannya dengan sempurna.
Wajib Haji
Selain rukun, ada pula wajib haji yang jika ditinggalkan tidak membatalkan haji, tetapi mengharuskan membayar dam (denda). Beberapa di antaranya:
- Berniat ihram dari miqat yang ditentukan.
- Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
- Bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik.
- Melontar jumrah di Mina pada hari Iduladha dan hari tasyrik.
- Mencukur atau memendekkan rambut.
- Melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.
- Menyembelih hadyu bagi yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran.
Meskipun tidak termasuk rukun, pelaksanaan wajib haji sangat dianjurkan karena bagian dari kesempurnaan ibadah.
Haji adalah ibadah yang agung dan penuh makna. Ia mengajarkan kesabaran, pengorbanan, kesederhanaan, serta kepasrahan total kepada Allah Swt. Dengan memahami fiqih haji, mulai dari pengertian, hukum, syarat wajib, rukun, hingga kewajibannya, kita bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang, baik secara spiritual maupun teknis.
Bagi Anda yang sudah memiliki kemampuan, jangan tunda lagi untuk memenuhi panggilan Allah menuju Baitullah. Segeralah niatkan hati, siapkan diri, dan pilihlah layanan perjalanan haji yang amanah dan terpercaya.
Wujudkan perjalanan haji mabrur Anda bersama Arrayyan Travel. Dapatkan paket haji terbaik, bimbingan ibadah sesuai sunnah, dan kenyamanan selama perjalanan hanya di Arrayyan Travel.