Hukum Memotong Kuku saat Ibadah Haji, Seperti Apa?

Hukum Memotong Kuku saat Ibadah Haji, Seperti Apa?

Hukum memotong kuku saat ibadah haji menjadi perhatian penting bagi setiap jemaah yang sedang dalam keadaan ihram. Dalam syariat Islam, memotong kuku saat ihram termasuk dalam larangan yang harus dihindari demi menjaga kesempurnaan dan kesucian ibadah haji. Larangan ini berlaku sejak jemaah mengenakan ihram hingga tahallul (selesai melepaskan ihram), kecuali dalam kondisi darurat seperti kuku patah atau menyebabkan luka. Oleh karena itu, memahami aturan ini sangat penting agar pelaksanaan haji dapat berjalan sesuai tuntunan dan tidak menimbulkan pelanggaran yang memerlukan fidyah.

Larangan Memotong Kuku saat Haji

Memotong kuku termasuk dalam larangan ihram yang harus dihindari oleh jemaah haji. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seseorang yang sedang berihram tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku hingga selesai melaksanakan manasik haji. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan kondisi ihram dan menunjukkan ketundukan serta kesabaran dalam menjalankan ibadah. ​

Pengecualian Memotong Kuku saat Haji

Meskipun secara umum memotong kuku dilarang saat dalam keadaan ihram, syariat Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat. Jika kuku seorang jemaah patah, robek, atau menyebabkan rasa sakit, luka, atau ketidaknyamanan yang cukup mengganggu aktivitas ibadahnya, maka diperbolehkan untuk memotong bagian kuku tersebut. 

Pemotongan kuku ini tidak dianggap sebagai pelanggaran ihram selama dilakukan sebatas kebutuhan yang mendesak. Prinsip utamanya adalah menjaga kemaslahatan jemaah tanpa melanggar batasan syariat secara berlebihan. Namun demikian, tindakan memotong kuku ini harus dilakukan seminimal mungkin, yakni hanya memotong bagian kuku yang bermasalah saja, bukan memotong seluruh kuku seperti ketika melakukan perawatan biasa.

Dalam situasi darurat seperti ini, syariat memandang dengan penuh kasih sayang kepada jemaah. Karena dilakukan untuk menghindari bahaya atau kerugian fisik, jemaah yang terpaksa memotong kuku dalam kondisi tersebut tidak diwajibkan membayar fidyah atau memberikan tebusan apapun. Ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan pemeluknya, terlebih dalam pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik dan ketahanan mental. Oleh sebab itu, penting bagi jemaah untuk memahami kapan sebuah tindakan dilarang secara mutlak dan kapan diperbolehkan karena adanya uzur atau kebutuhan mendesak, sehingga ibadah haji tetap sah, sempurna, dan diridai Allah SWT.

Sanksi Pelanggaran Memotong Kuku saat Haji

Bagi jemaah yang sengaja memotong kuku tanpa alasan yang dibenarkan selama ihram, dikenakan sanksi berupa fidyah. Fidyah ini dapat berupa menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari. Pilihan sanksi ini memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menebus pelanggaran yang dilakukan. 

Larangan Lain saat Haji

Selain memotong kuku, terdapat beberapa larangan lain yang harus diperhatikan oleh jemaah haji selama ihram, antara lain:

  • Memotong atau mencukur rambut: Dilarang mencukur atau memotong rambut dari seluruh tubuh.​
  • Menggunakan wangi-wangian: Tidak diperbolehkan memakai parfum atau bahan beraroma lainnya.​
  • Berburu atau membunuh hewan darat: Dilarang memburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan.​
  • Menikah atau menikahkan: Tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, atau menjadi wali nikah.​
  • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki): Laki-laki dilarang memakai pakaian yang dijahit seperti baju atau celana.​
  • Menutup kepala (bagi laki-laki) dan wajah (bagi perempuan): Laki-laki tidak boleh menutup kepala, sedangkan perempuan tidak boleh menutup wajah kecuali saat berada di hadapan laki-laki non-mahram.​

Menghindari larangan-larangan ini sangat penting untuk menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah haji. Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat mengurangi pahala haji atau bahkan membatalkan ibadah jika tidak segera ditebus dengan fidyah yang sesuai. 

Ingin menjalankan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir melanggar larangan seperti hukum memotong kuku saat ihram? Bersama Paket Haji Plus dari Arrayyan Al Mubarak, Anda akan mendapatkan bimbingan lengkap dari pembimbing berpengalaman yang memahami detail manasik sesuai syariat. Tidak hanya memfasilitasi perjalanan Anda dengan nyaman dan aman, Arrayyan Al Mubarak memastikan setiap jemaah siap secara ilmu dan amal untuk meraih haji yang mabrur. Yuk, wujudkan ibadah haji terbaik Anda bersama Arrayyan Al Mubarak sekarang juga!

Mengenal Haji Tamattu, Pengertian hingga Tata Cara Pelaksanaan

Mengenal Haji Tamattu, Pengertian hingga Tata Cara Pelaksanaan

Haji Tamattu adalah salah satu metode pelaksanaan ibadah haji yang paling banyak dipilih oleh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam Haji Tamattu, jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu setelah tahallul, mengenakan ihram kembali untuk menunaikan ibadah haji. Cara ini dianggap lebih ringan dan fleksibel karena memberi waktu istirahat di antara dua ritual besar, menjadikannya pilihan ideal terutama bagi jamaah yang menginginkan perjalanan ibadah yang lebih nyaman dan teratur. Dengan memahami tata cara dan syarat Haji Tamattu, calon jamaah dapat mempersiapkan diri lebih optimal untuk meraih haji yang mabrur.

Pengertian Haji Tamattu

Haji Tamattu adalah salah satu dari tiga jenis ibadah haji dalam Islam, selain Haji Ifrad dan Haji Qiran. Secara bahasa, “tamattu” berarti “bersenang-senang” atau “menikmati”. Dalam konteks ibadah, Haji Tamattu merujuk pada pelaksanaan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian setelah menyelesaikan umrah dan tahallul (melepaskan ihram), jamaah menunggu hingga waktu haji untuk melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan ihram kembali dari Makkah tanpa kembali ke miqat. 

Tata Cara Haji Tamattu

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan Haji Tamattu:​

  1. Ihram untuk Umrah: Memulai ihram dari miqat yang ditentukan dengan niat umrah.
  2. Tawaf Umrah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
  3. Sa’i Umrah: Berjalan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  4. Tahallul: Memotong rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.
  5. Ihram untuk Haji: Pada 8 Dzulhijjah, mengenakan ihram kembali dari Makkah dengan niat haji.
  6. Wukuf di Arafah: Berdiam di Arafah pada 9 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari.
  7. Mabit di Muzdalifah: Menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah.
  8. Lempar Jumrah Aqabah: Melempar tujuh batu ke Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah.
  9. Penyembelihan Dam: Menyembelih hewan kurban sebagai dam (denda).
  10. Tahallul Awal: Memotong rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram.
  11. Tawaf Ifadah dan Sa’i Haji: Melakukan tawaf dan sa’i sebagai bagian dari haji.
  12. Tahallul Tsani: Memotong rambut sebagai tanda keluar dari semua larangan ihram.
  13. Mabit di Mina: Menginap di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  14. Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah: Melempar tujuh batu ke masing-masing jumrah pada hari-hari tasyrik.​

Syarat Haji Tamattu

Untuk melaksanakan Haji Tamattu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:​

  1. Bukan Penduduk Makkah: Haji Tamattu diperuntukkan bagi jamaah yang bukan penduduk Makkah atau yang tinggal dalam jarak kurang dari dua marhalah dari Makkah.
  2. Melaksanakan Umrah Terlebih Dahulu: Jamaah harus melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dalam bulan-bulan haji.
  3. Tidak Kembali ke Miqat: Setelah umrah, jamaah tidak kembali ke miqat untuk ihram haji, melainkan mengenakan ihram haji dari Makkah.
  4. Niat Haji dan Umrah untuk Satu Orang: Niat haji dan umrah dilakukan untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain.​

Kewajiban Haji Tamattu

Salah satu kewajiban dalam Haji Tamattu adalah membayar dam, yaitu menyembelih hewan kurban sebagai denda karena menikmati waktu bebas ihram antara umrah dan haji. Jika tidak mampu menyembelih hewan, jamaah diwajibkan berpuasa tiga hari di Makkah dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 

Kelebihan Haji Tamattu

Haji Tamattu memiliki beberapa kelebihan, antara lain:​

  • Lebih Mudah dan Ringan: Karena ada jeda antara umrah dan haji, jamaah memiliki waktu untuk beristirahat dan mempersiapkan diri.
  • Fleksibilitas Waktu: Jamaah dapat menikmati waktu di Makkah setelah umrah sebelum melaksanakan haji.
  • Populer di Kalangan Jamaah: Haji Tamattu adalah jenis haji yang paling banyak dipilih oleh jamaah Indonesia karena kemudahannya. ​

Kekurangan Haji Tamattu

Meskipun memiliki banyak kelebihan, Haji Tamattu juga memiliki beberapa kekurangan:​

  • Membayar Dam: Jamaah diwajibkan membayar dam sebagai denda.
  • Dua Kali Ihram: Jamaah harus mengenakan ihram dua kali, yaitu saat umrah dan haji.
  • Biaya Tambahan: Karena adanya dua kali ihram dan pembayaran dam, biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar. ​

Demikian penjelasan mengenai Haji Tamattu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon jamaah haji dalam memahami dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.

Ingin melaksanakan Haji Tamattu dengan lebih nyaman dan terencana? Bergabunglah bersama Arrayyan Al Mubarak, travel haji terbaik yang menawarkan paket Haji Plus eksklusif untuk Anda. Dengan bimbingan pembimbing berpengalaman, akomodasi premium, serta jadwal ibadah yang tertata rapi, perjalanan suci Anda akan lebih fokus dan khusyuk. Segera daftarkan diri Anda untuk paket Haji Plus Arrayyan Al Mubarak, dan wujudkan impian berhaji dengan pelayanan terbaik!

Haji Ifrad: Pengertian, Niat, Syarat, Rukun, dan Larangan

Haji Ifrad: Pengertian, Niat, Syarat, Rukun, dan Larangan

Haji Ifrad adalah salah satu dari tiga metode pelaksanaan ibadah haji dalam Islam, di mana jamaah hanya menunaikan haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Jenis haji ini banyak dipilih oleh jamaah dari luar Arab Saudi yang tiba lebih awal di Makkah, karena memberikan kesempatan untuk fokus sepenuhnya pada rangkaian ibadah haji. Dalam Haji Ifrad, jamaah memulai ihram dengan niat haji saja dari miqat, tanpa perlu membayar dam sebagaimana pada haji tamattu’ atau qiran. Bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang pelaksanaan dan tata cara ibadah haji yang sesuai sunnah, memahami konsep Haji Ifrad menjadi langkah awal yang penting.

Pengertian Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah jenis haji di mana seorang jamaah hanya melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu tanpa menggabungkannya dengan umrah. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, jamaah dapat melakukan umrah secara terpisah. Kata “ifrad” sendiri berarti “menyendiri”, yang mencerminkan pelaksanaan ibadah haji secara tersendiri tanpa dikombinasikan dengan umrah. 

Keutamaan Haji Ifrad

Haji Ifrad memiliki beberapa keutamaan, antara lain:​

  • Kesederhanaan dan Fokus: Jamaah dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah haji tanpa terganggu oleh pelaksanaan umrah. ​
  • Tidak Wajib Membayar Dam: Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, Haji Ifrad tidak mewajibkan jamaah untuk membayar dam (denda) berupa penyembelihan hewan.
  • Menguatkan Kesabaran dan Keteguhan: Karena jamaah tetap dalam keadaan ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah, hal ini melatih kesabaran dan keteguhan dalam menjalankan perintah Allah. ​

Niat Haji Ifrad

Niat untuk melaksanakan Haji Ifrad diucapkan saat mengambil miqat (batas dimulainya ihram) dengan lafaz:​

“Labbaika hajjan”​

Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji.”​

Niat ini menunjukkan bahwa jamaah hanya berniat untuk melaksanakan haji tanpa umrah.​

Syarat Haji Ifrad

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh jamaah untuk melaksanakan Haji Ifrad meliputi:​

  1. Islam: Beragama Islam.​
  2. Baligh: Telah mencapai usia dewasa.​
  3. Berakal: Memiliki akal sehat.​
  4. Merdeka: Bukan budak.​
  5. Mampu: Memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan untuk melakukan perjalanan haji.​

Syarat-syarat ini berlaku untuk semua jenis haji, termasuk Haji Ifrad.​

Rukun Haji Ifrad

Rukun haji adalah amalan pokok yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Adapun rukun Haji Ifrad meliputi:​

  1. Ihram: Niat memasuki ibadah haji dari miqat.​
  2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  3. Thawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf.​
  4. Sa’i: Berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.​
  5. Tahalul: Mencukur atau memotong rambut setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.​
  6. Tertib: Melaksanakan rukun-rukun haji tersebut secara berurutan. ​

Larangan Haji Ifrad

Selama dalam keadaan ihram, jamaah haji dilarang melakukan hal-hal berikut:​

  • Memotong rambut atau kuku: Tidak diperbolehkan memotong rambut atau kuku hingga tahalul.
  • Menggunakan wangi-wangian: Tidak boleh memakai parfum atau wangi-wangian lainnya.​
  • Berburu atau membunuh hewan: Dilarang membunuh hewan darat yang halal dimakan.​
  • Melakukan hubungan suami istri: Dilarang berhubungan intim atau melakukan hal-hal yang mengarah ke sana.​
  • Menikah atau menikahkan: Tidak diperbolehkan menikah atau menikahkan orang lain.​
  • Memakai pakaian berjahit (bagi pria): Pria dilarang memakai pakaian yang dijahit seperti baju atau celana.​
  • Menutup kepala (bagi pria): Pria tidak boleh menutup kepala dengan topi atau sorban.​
  • Menutup wajah (bagi wanita): Wanita tidak diperbolehkan menutup wajah dengan niqab atau cadar.​

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat mengharuskan jamaah untuk membayar dam atau denda sesuai dengan ketentuan syariat.

Demikian penjelasan mengenai Haji Ifrad, mulai dari pengertian, keutamaan, niat, syarat, rukun, hingga larangannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah haji.​

Ingin merasakan pengalaman ibadah haji yang lebih nyaman dan khusyuk melalui metode Haji Ifrad? Bergabunglah bersama Arrayyan Al Mubarak, travel haji terbaik yang menghadirkan paket Haji Plus eksklusif untuk Anda dan keluarga. Dengan bimbingan pembimbing berpengalaman, akomodasi premium, dan layanan profesional sejak keberangkatan hingga kepulangan, Arrayyan Al Mubarak siap menjadi sahabat perjalanan spiritual Anda menuju Baitullah. Pesan sekarang dan raih kemabruran haji dengan tenang dan terarah!

Mengenal Haji Qiran: Pengertian, Niat, Dam, hingga Tata Cara Pelaksanaan

Mengenal Haji Qiran: Pengertian, Niat, Dam, hingga Tata Cara Pelaksanaan

Haji Qiran adalah salah satu dari tiga jenis pelaksanaan haji yang memungkinkan jamaah untuk menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan pelaksanaan. Jenis haji ini memiliki keunikan tersendiri, termasuk kewajiban membayar dam dan tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. 

​Jika Anda mencari informasi tentang Haji Qiran, kemungkinan besar Anda ingin memahami apa itu Haji Qiran, bagaimana niat dan tata cara pelaksanaannya, serta perbedaannya dengan jenis haji lainnya seperti Ifrad dan Tamattu’.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai Haji Qiran, mulai dari pengertian, bacaan niat, tata cara pelaksanaan, hingga perbedaannya dengan Haji Ifrad dan Tamattu’. Informasi ini penting bagi calon jamaah haji yang ingin memilih jenis haji yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.

Pengertian Haji Qiran

Haji Qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan ibadah haji. Secara istilah, kata “qiran” berasal dari bahasa Arab “قرن” yang berarti “menggabungkan”. Dalam konteks ibadah haji, Haji Qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu, dengan satu niat, dan dalam satu perjalanan.

Artinya, seorang jamaah yang melaksanakan Haji Qiran berihram untuk haji dan umrah sekaligus dari miqat, dan tidak melepaskan ihramnya hingga selesai kedua ibadah tersebut. Jamaah tetap dalam keadaan ihram sejak awal masuk miqat hingga selesai melakukan semua rukun dan wajib haji serta umrah.

Haji Qiran biasanya dilakukan oleh jamaah yang datang dari luar wilayah Miqat (seperti jamaah dari Indonesia) dan berniat menggabungkan keduanya tanpa memisahkan waktu pelaksanaan umrah dan haji.

Niat Haji Qiran

Niat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan ibadah apa pun, termasuk haji. Niat membedakan antara ibadah satu dengan lainnya. Dalam Haji Qiran, niat dilakukan ketika seorang jamaah sampai di miqat, yaitu batas wilayah yang ditetapkan untuk memulai ihram.

Niat Haji Qiran berbeda dengan niat haji Tamattu’ atau Ifrad karena jamaah meniatkan umrah dan haji secara bersamaan. Oleh karena itu, niatnya pun mengandung dua unsur tersebut.

Adapun bentuk niat Haji Qiran sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً

Labbaika Allahumma Hajjan wa ‘Umratan

Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menunaikan haji dan umrah.”

Bisa juga ditambah dengan doa agar haji dan umrahnya diterima:

اللَّهُمَّ إِنِّي أُرِيدُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ فَيَسِّرْهُمَا لِي وَتَقَبَّلْهُمَا مِنِّي

Allahumma inni urîdul-hajja wal-‘umrata fa-yassirhumâ li wa taqabbalhumâ minnî

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku ingin melaksanakan haji dan umrah, maka mudahkanlah keduanya untukku dan terimalah dariku.”

Setelah niat, jamaah akan langsung mengenakan pakaian ihram dan mulai menjalani larangan-larangan dalam ihram.

Dam dalam Haji Qiran

Dalam pelaksanaan Haji Qiran, jamaah diwajibkan membayar dam. Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan karena melaksanakan ibadah dengan ketentuan tertentu yang berbeda dari tata cara aslinya.

Karena jamaah melakukan dua ibadah (haji dan umrah) dalam satu waktu dan dengan satu ihram, maka sebagai kompensasi atas keistimewaan tersebut, jamaah wajib menyembelih hewan (biasanya kambing).

Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka jamaah dapat menggantinya dengan berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Barang siapa yang tidak mendapatkan (hewan hadyu) maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Jenis hewan yang dijadikan dam biasanya adalah kambing, atau satu ekor sapi/unta untuk tujuh orang jamaah.

Perbedaan Haji Qiran dengan Haji Ifrad dan Tamattu’

Agar lebih memahami Haji Qiran, penting juga membandingkannya dengan dua jenis haji lainnya, yaitu Haji Ifrad dan Haji Tamattu’. Berikut ini adalah perbedaan utamanya:

AspekHaji IfradHaji Tamattu’Haji Qiran
NiatHanya hajiUmrah terlebih dahulu, lalu hajiHaji dan umrah sekaligus
Waktu IhramDari miqat untuk hajiMiqat untuk umrah, lalu ihram lagi untuk hajiDari miqat untuk keduanya
UmrahTidak dilakukanDilakukan sebelum hajiDilakukan bersamaan dengan haji
Melepaskan IhramSetelah wukuf di ArafahSetelah umrah, lalu berihram lagiTidak melepas ihram sampai selesai semua ibadah
DamTidak wajibWajib damWajib dam

Dengan demikian, Haji Qiran bisa dianggap sebagai bentuk ibadah yang lebih berat dibandingkan dua jenis lainnya, karena jamaah harus menanggung dua ibadah dalam satu waktu dan tetap dalam keadaan ihram yang lama.

Contoh Niat Haji Qiran

Seperti disebutkan sebelumnya, niat haji qiran harus mencakup niat untuk haji dan umrah sekaligus. Berikut adalah contoh lengkap lafadz niat dan doa ketika berihram untuk Haji Qiran:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihimâ lillâhi ta‘âlâ

Artinya: “Aku berniat haji dan umrah dan aku berihram untuk keduanya karena Allah Ta’ala.”

Setelah niat, jamaah disunnahkan membaca talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ

Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk, laa syarika lak.

Talbiyah ini terus dilantunkan selama dalam keadaan ihram sampai menjelang thawaf.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran

Pelaksanaan Haji Qiran mengikuti tata cara yang sama seperti haji pada umumnya, tetapi dengan niat dan urutan yang disesuaikan karena menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram. Berikut adalah tahap-tahap pelaksanaan Haji Qiran:

1. Ihram dari Miqat

Jamaah memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan sesuai tempat datangnya. Saat itu jamaah meniatkan haji dan umrah sekaligus dan mengenakan pakaian ihram.

2. Thawaf Qudum

Setibanya di Makkah, jamaah melakukan Thawaf Qudum, yaitu thawaf tujuh putaran mengelilingi Ka’bah. Karena Haji Qiran menggabungkan umrah dan haji, thawaf ini juga menjadi bagian dari umrah.

3. Sa’i antara Shafa dan Marwah

Setelah thawaf, jamaah melakukan Sa’i, yaitu berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Dalam Haji Qiran, Sa’i ini berlaku untuk umrah sekaligus haji.

4. Tetap Berihram

Berbeda dengan Haji Tamattu’, jamaah tidak bertahallul (tidak memotong rambut) setelah selesai Sa’i. Jamaah tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian haji selesai.

5. Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah)

Wukuf adalah puncak ibadah haji yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Jamaah berkumpul di Padang Arafah, berdoa, berzikir, dan memohon ampunan kepada Allah.

6. Mabit di Muzdalifah

Setelah wukuf, jamaah bergerak ke Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan batu kerikil untuk melontar jumrah.

7. Melontar Jumrah Aqabah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha), jamaah melontar Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil.

8. Menyembelih Dam

Karena Haji Qiran mewajibkan dam, maka pada hari yang sama, jamaah menyembelih hewan kurban sebagai dam.

9. Tahallul Awal

Setelah menyembelih hewan, jamaah mencukur rambut (tahallul). Dengan ini, sebagian larangan ihram telah gugur.

10. Thawaf Ifadhah

Jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk melakukan Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf haji yang merupakan rukun penting.

11. Sa’i (jika belum dilakukan)

Jika Sa’i belum dilakukan sebelumnya, maka jamaah melaksanakannya setelah Thawaf Ifadhah.

12. Mabit di Mina

Selanjutnya, jamaah bermalam di Mina selama 2-3 hari (tanggal 11-13 Dzulhijjah) untuk melontar tiga jumrah setiap hari.

13. Thawaf Wada’

Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah wajib melaksanakan Thawaf Wada’ sebagai penghormatan perpisahan dengan Baitullah.

Haji Qiran merupakan pilihan ibadah yang menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat dan satu waktu pelaksanaan. Meskipun pelaksanaannya lebih berat karena harus tetap dalam ihram lebih lama dan diwajibkan membayar dam, keutamaan dan nilai spiritualnya sangat besar.

Pemahaman yang baik tentang niat, tata cara, serta perbedaannya dengan jenis haji lain sangat penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah ini dengan benar sesuai tuntunan syariat. 

Ingin menunaikan Haji Qiran dengan bimbingan terpercaya dan fasilitas terbaik? Bersama Arrayyan Al Mubarak, travel haji plus berpengalaman, Anda bisa menjalani ibadah haji dan umrah sekaligus dengan nyaman, aman, dan sesuai syariat. Pilih Paket Haji Plus Arrayyan Al Mubarak untuk pengalaman beribadah yang lebih tenang dan terfokus.